
Uji Kompetensi Wartawan
PT Aksara Solopos selaku penerbit Harian Solopos dikukuhkan Dewan Pers sebagai Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan melalui SK No. 02/SK-DP/VIII/2012. Dengan penunjukan tersebut PT Aksara Solopos berhak untuk menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di seluruh Indonesia.
UKW menjadi alat ukur kompetensi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Wartawan yang telah menjalani UKW dan dinyatakan “kompeten” layak disebut sebagai wartawan profesional karena telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Dengan demikian mereka diharapkan mampu menghasilkan karya jurnalistik yang bermutu dan bermanfaat bagi publik. Namun demikian, sertifikat kompeten sewaktu-waktu bisa dicabut bilamana ditemukan bukti pelanggaraan kode etik serius atau pelanggaran terhadap profesionalisme wartawan.
Solopos Institute adalah lembaga yang membantu penyelenggaraan UKW PT Aksara Solopos. Saat ini, kami telah menyelenggarakan UKW sebanyak 26 kali di berbagai kota di Indonesia, baik bekerja sama dengan organisasi wartawan, Dewan Pers, maupun pihak lain.
Jenjang UKW:
- Muda
- Madya
- Utama
Setiap jenjang tersebut harus diikuti secara berurutan dari Muda, Madya, hingga Utama. Jenjang Muda diikuti wartawan dengan masa kerja minimal 1 tahun, Jenjang Madya diikuti peserta setelah 3 tahun dari UKW jenjang Muda. Jenjang Utama diikuti wartawan 2 tahun setelah mengikuti jenjang Madya.